PEMERIKSAAN BELANJA MODAL DANA BOS BUKU DI SDN 48 KUMBE KOTA BIMA, SD AL ISLAM SUNTU KOTA BIMA, SDN 63 DODU KOTA BIMA dan SMP MUHAMMADYAH KOTA BIMA

KOTA BIMA. KAMIS, 6 JUNI 2024

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek R.I) Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK.

Pada Rabu, 5 Juni 2024 Team Dana BOS Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Dikdas melakukan Pemeriksaan belanja modal Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dari kemendikbudritek ke SDN 48 Kumbe Kota Bima, SDN 63 Dodu Kota Bima, SD Al-Islam Suntu Kota Bima dan SMP Muhamadiyah Kota Bima, terhadap belanja Dana BOS Buku Tahun 2024

kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pengarahan dan bimbingan kepada sekolah penerima bantuan dari kementerian agar bisa mengelola dana bantuannya dengan sebaik-baiknya. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk uang yang di transfer di tiap-tiap rekening sekolah. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar ucap pak jufri dan team

Kabid Dikdas menambahkan Tujuan dari team sarpras melakukan Monev dan Pemeriksaan secara ruitn adalah agar satuan pendidikan yang sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah bisa menggunakan anggaran negara dengan sebaik-baiknya, beliau menambahkan juga agar tiap-tiap sekolah aman dari pemeriksaan dan temuan dari Inspektorat dan BPK tegasnya.

Kasi Sarpras Dikdas Bapak Saiful Akbar, ST.MM Dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa satuan pendidikan yang sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah baik berupa Dana Bos maupun dalam bentuk lain agar bisa membelanjakan bantuan sesuai juknis dari pemerintah agar tidak ada masalah di kemudian hari, dengan begitu Dinas Dikpora bisa mempertanggung jawabkan kepada pemerintah tentang pengelolaan Dana BOS dari tiap-tiap sekolah binaanya. (Team Web)